photo gifnewsbaru.gif
Home » » Akil Diancam Hukuman Seumur Hidup, Karena Tak Kooperatif

Akil Diancam Hukuman Seumur Hidup, Karena Tak Kooperatif

Written By Unknown on Senin, 20 Januari 2014 | 17.08


Akil Diancam Hukuman Seumur Hidup, Karena Tak Kooperatif


Jakarta - Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dapat dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi jika tidak kooperatif. "Bisa maksimal seumur hidup, sesuai pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P. di KPK, Senin, 20 Januari 2014.

Johan mengatakan ada dua hal utama yang jadi pertimbangan KPK dalam penuntutan. Yakni, berat tidaknya pidana si tersangka, dan sejauh mana ia mau bekerja sama dengan penyidik KPK.

Ia berpendapat, secara pribadi, Akil melakukan tindak pidana yang berat. Terlebih, Akil merupakan penegak hukum yang seharusnya memegang teguh hukum. Namun Johan tak mau berkomentar ihwal derajat kerja sama Akil dengan penyidik.

"Saya tidak tahu karena saya enggak ikut memeriksa," ucapnya.

Namun, menurut dia, KPK kini masih dalam tahap penyidikan dan belum memutuskan tuntutan yang bakal dilakukan terhadap Akil. Pelimpahan ke proses penuntutan diperkirakannya akan terjadi dalam 2-3 pekan mendatang.

Sebelumnya, penegak hukum yang dihukum maksimal adalah mantan Jaksa Urip Tri Gunawan yang juga tertangkap tangan oleh KPK. Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Hamrad Hamid, dan Leopold Hutagalung, pada 11 Maret 2013 menolak kasasi Urip dan tetap menghukum 20 tahun penjara karena menerima suap dari Artalyta Suryani agar penyelidikan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik taipan Sjamsul Nursalim.


BUNGA MANGGIASIH

Sumber : TEMPO
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. holy NEWS mdr - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger